Akhir Tahun Mal di Jakarta Buka hingga Pukul 21.00 WIB, Pengunjung Maksimal 50 Persen 

Antara
Ilustrasi, Mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta hanya beroperasi sampai pukul 21.00 WIB pada akhir tahun. (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian saat PPKM Level 3 selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Waktu operasional untuk mal dan pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen. Penyesuaian aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Dalam Kepgub DKI itu juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan tempat bermain anak dalam mal. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Pramono Larang Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik, Siapkan Sanksi Berat!

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Megapolitan
4 hari lalu

Gaji Nakes di Jakarta Disebut Tak Naik 10 Tahun, Pramono Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal