JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian saat PPKM Level 3 selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Waktu operasional untuk mal dan pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen. Penyesuaian aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Dalam Kepgub DKI itu juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan tempat bermain anak dalam mal.