Akhir Tahun, Samsat DKI Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Irfan Ma'ruf
Warga mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: ilustrasi/dok).

Pemprov DKI sebelumnya memperpanjang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 2018 berakhir.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Barat, Elling Hartono mengungkapkan, perpanjangan waktu tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta nomor 2543 Tahun 2018. Selain itu juga melihat animo luar biasa masyarakat.

"Melihat kondisi hari ini dimana masyarakat masih berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk membayar pajak maka penghapusan sanksi administrasi diperpanjang sampai 31 Desember 2018," katanya di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Mobil
1 tahun lalu

10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Daerahmu?

Megapolitan
1 tahun lalu

Polda Metro Tempatkan Provos di Kantor Samsat, Cegah Polisi Pungli

Megapolitan
1 tahun lalu

Oknum Polisi Pungli di Samsat Bekasi Dipatsus

Megapolitan
2 tahun lalu

Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak hingga 31 Agustus 2024, Catat Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal