Aksinya Terekam CCTV, 4 Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Taman Sari

Sofyan Firdaus
Empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (27/7/2018). (Foto-foto: iNews/Sofyan Firdaus)

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat, menangkap empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sore tadi. Para penjahat itu dibekuk polisi setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di wilayah tersebut, pekan lalu.

Dalam rekaman CCTV itu, para pelaku tampak berbagi tugas saat menjalankan aksi mereka. Dua orang berperan sebagai eksekutor, yakni merusak kunci sepeda motor yang terparkir untuk kemudian dibawa kabur. Sementara, dua pelaku lainnya bertugas memantau keadaan di sekitar lokasi target.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruli Indra menuturkan, empat pelaku tersebut berinisial AN, NW, RA, dan SN. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di luar gedung dan luput dari pengawasan pemiliknya.

“Aksi para pelaku terekam CCTV, Jumat tanggal 20 Juli 2018, di area perparkiran salah satu minimarket yang berada di wilayah Ketapang, Taman Sari. Dari rekaman CCTV tersebut, kami melakukan penyelidikan, sehingga bisa menangkap para pelaku. Modus mereka adalah merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” ujar Ruli di Jakarta, Jumat (27/87/2018).


Tak hanya menjadi anggota sindikat spesialis curanmor, kata dia, keempat pelaku ternyata juga merangkap sebagai pengedar narkotika. Fakta itu terungkap saat penangkapan, di mana polisi mendapati dua bungkus sabu siap edar dan timbangan digital dari dalam jok motor pelaku.

“Selain mengedarkan, para pelaku juga menjadi pengguna narkotika,” ucap Ruli.

Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa seperangkat kunci T yang digunakan untuk membobol kunci sepeda motor; lima unit sepeda motor hasil curian, dan; dua paket sabu siap edar beserta timbangan digital.

Kini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Taman Sari. Mereka terancam pasal berlapis, yakni Pasal 365 tentang Pencurian Pemberatan KUHP serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Megapolitan
10 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

Megapolitan
26 hari lalu

Terungkap, Ini Peran 2 Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar

Megapolitan
26 hari lalu

Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar Akhirnya Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal