“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” kata Arief.
Atas perbuatannya, MDPA dijerat pasal berlapis. Dia terancam lima tahun penjara.
“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” kata Arief.
Diketahui, sejumlah penonton membakar panggung konser di Lapangan Kebeng, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/6/2024). Mereka kecewa NDX dan Guyon Waton tak kunjung tampil di Lentera Festival.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi mengatakan dua band tersebut batal tampil karena pihak panitia belum melunasi pembayaran.
"Penonton kecewa karena pertunjukan sampai jamnya tidak dimulai. Informasi artis belum lunas dibayar," kata Ucu.