Alasan Ganjil Genap hanya di 3 Ruas Jalan Jakarta 26-30 Agustus

M Refi Sendi
Kendaraan melintas di dekat Tugu Jam Jalan MH Thamrin, Jakarta. Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta pada 26-30 Agustus 2021. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Kebijakan ganjil genap akan diterapkan hanya pada tiga ruas jalan DKI Jakarta mulai 26-30 Agustus 2021. Jumlah ini menyusut dari sebelumnya 8 ruas jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penyesuaian ganjil genap dilakukan seiring penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek. Untuk diketahui, PPKM Jakarta turun dari level 4 ke 3 pada 26-30 Agustus.

“Sehingga kami memutuskan (ganjil genap) yang dulunya 8 kawasan, mulai 26-30 Kita akan berlakukan 3 kawasan yaitu Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said mulai Simpang Mampang-Gatot Soebroto sampai Rasuna Said-simpang Imam Bonjol,” kata Sambodo, Selasa (24/8/2021).

Dia menerangkan, kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang.

Mengapa hanya di tiga ruas jalan?

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polda Metro: Hanya BEM UI dan Universitas Jayabaya yang Beri Tahu Rencana Demo Hari Ini

11 jam lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Amankan 26 Aksi Demo di Jakarta

11 jam lalu

9.505 Personel Gabungan Disiagakan, Kawal 52 Kegiatan di Jakarta Hari Ini

13 jam lalu

Ada Demo di Jakarta Hari Ini, 3.000 Personel TNI-Polri Apel Gabungan di Monas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal