"Jadi itulah (membuang bayi) kesepakatan kedua pihak. Akhirnya mereka akan membuang atau menaruh bayi itu di tempat nongkrong. Jadi itu sebenarnya tempat nongkrong yang dekat dengan rumah warga," ucap Nicolas.
Aksi pembuangan bayi itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi pada Minggu (4/5/2025) pukul 03.30 pagi. Berbekal rekaman itu, polisi akhirnya menyelidiki kasus itu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, terkait dengan perlindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.