BEKASI, iNews.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menyebut tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi bakal cair Senin (25/4/2022) besok. Sebelumnya pencairan THR bagi ASN Pemkot Bekasi sempat terkendala administrasi.
Hal itu dinyatakannya setelah BPKAD Kota Bekasi sudah mendapatkan regulasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pencairan THR.
"Sudah cair, bisa diambil pegawai,” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin, Minggu (24/4/2022).
Menurut dia, sebelumnya pencairan THR sempat mengalami kendala karena butuh adanya peraturan Wali Kota (Perwal).
"Waktu kita mengusulkan draft untuk proses pencarian THR, Kemndagri keluarkan Peraturan Pemerintah (PP),” katanya.