BOGOR, iNews.id - Perempuan warga Bogor, Jawa Barat berinisial NU (52) diamankan polisi karena membawa anak di bawah umur yang diduga untuk jaminan utang. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini bermula dari laporan Yanto (64) dan istrinya Mardiyah (66) yang menjelaskan cucunya berinisial RK (5) dibawa oleh NU pada 6 Agustus 2021. Sang cucu dilaporkan telah dibawa perempuan tersebut terhitung sejak 16 Juli 2021.
"Awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, ibu NU itu datang ke kontrakannya Bapak Yanto untuk menanyakan terkait dengan RK cucunya untuk dibawa bersama Nurhalimah. Dan sejak saat itu Pak Yanto dan Ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021," kata Susatyo di Bogor, Senin (9/8/2021).
Dari situ, polisi bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Bogor langsung melakukan pencarian terhadap anak tersebut. Setelah ditemukan, RK langsung diserahkan kepada kakek dan neneknya.
"Hari Sabtunya pada tanggal 7 Agustus 2021 kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap RK sekaligus pemulihan secara psikis. Hari Minggu (8/8/2021) kami mulai melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak lima orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan sekaligus kami menyita akta kelahiran dan juga KK. Tadi pagi kami melakukan pemeriksaan terhadap NU dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.