Ambil Anak di Bawah Umur sebagai Jaminan Utang, Warga Bogor Ini Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Perempuan di Bogor diamankan karena mengambil anak di bawah umur sebagai jaminan utang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan NU yakni Pasal 88 UU Perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak yang belum cukup umur secara melawan hukum. Motif sementara karena Mardiyah memiliki utang terhadap NU sebesar Rp8,7 juta tetapi pada perjalanannya sang nenek justru harus membayar Rp15,4 juta.

"Berdasarkan keterangan dari para saksi, seolah Bapak Yanto berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sebagai jaminan itu cucunya. Pak Yanto dan Bu Mardiyah di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya diambil NU dan saat ditemukan RK dalam kondisi sehat terawat," tuturnya.

Sementara itu, Mardiyah berterima kasih kepada polisi telah menyelesaikan kasus ini. Terlebih, sang cucu telah kembali di pangkuannnya. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polresta Bogor yang membantu saya sampai cucu saya kembali ke tangan saya dan telah membantu saya sampai hari ini," ucap Mardiyah terisak.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internet
6 hari lalu

5 Cara Bijak Mengatur Anak Main Gadget, Hindari Terpapar Konten Negatif

Internet
6 hari lalu

Anak Usia 13-16 Tahun Dibatasi Pakai Medsos Mulai Tahun Depan, Ini Dampaknya

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Ungkap Isi Pertemuan dengan Rosan, Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh

Nasional
22 hari lalu

Merger BUMN Karya Batal Rampung Tahun Ini, Mundur Jadi Kuartal I 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal