Ambil Anak di Bawah Umur sebagai Jaminan Utang, Warga Bogor Ini Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Perempuan di Bogor diamankan karena mengambil anak di bawah umur sebagai jaminan utang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan NU yakni Pasal 88 UU Perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak yang belum cukup umur secara melawan hukum. Motif sementara karena Mardiyah memiliki utang terhadap NU sebesar Rp8,7 juta tetapi pada perjalanannya sang nenek justru harus membayar Rp15,4 juta.

"Berdasarkan keterangan dari para saksi, seolah Bapak Yanto berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sebagai jaminan itu cucunya. Pak Yanto dan Bu Mardiyah di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya diambil NU dan saat ditemukan RK dalam kondisi sehat terawat," tuturnya.

Sementara itu, Mardiyah berterima kasih kepada polisi telah menyelesaikan kasus ini. Terlebih, sang cucu telah kembali di pangkuannnya. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polresta Bogor yang membantu saya sampai cucu saya kembali ke tangan saya dan telah membantu saya sampai hari ini," ucap Mardiyah terisak.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Wamenhaj Buka Suara usai Heboh Anaknya Disebut Terlibat Bullying di Sekolah

11 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

14 hari lalu

Utang Kopdes Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Hari Ini, Menkeu Suahasil Pastikan Dana Tersedia

17 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal