John Kei kepada polisi mengaku berupaya membunuh Nus Kei karena merasa dikhianati atas uang hasil penjualan tanah. John dan Nus Kei sempat saling ancam sebelumnya melalui telepon.
"Ini terkait masalah internal antara Nus Kei dan John Kei yang merasa dikhianati karena maslah uang tidak sampai. Kedua, memang dari hasil keterangan mereka ini masih saudara, tak perlu mendetail lah kalau masih bersaudara. Ini masih didalami senjata atau sajam tombak segala," tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan 5 pasal. Yakni, Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 4 kendaraan roda empat yang anggota John Kei saat aksi, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 huah ketapel panah, 3 anak panah, 3 stik besbol, 1 decoder.