Anak Buah Terjerat Kasus Korupsi, Bima Arya Ajukan Penangguhan Penahanan

Haryudi
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

"Untuk penangguhan penahanan hak tersangka merujuk UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Tetapi yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara legal itu keluarga tersangka. Bagaimana bila tersangka kabur, apakah Bima Arya bisa dipertanggungjawabkan? Tidak bisa secara kontek kepala daerah," tuturnya.

Terlebih secara etika, kata Teguh, karena pemimpin daerah menjadi panutuan dan kasus korupsi bukan kasus biasa tetapi extra ordinary crime atau tindak kejahatan luar biasa. Teguh pun melihat dengan sebagai penjamin dalam kasus korupsi maka akan menjadi preseden buruk untuk publik.

"Rujukannya KUHAP diperkenankan, tapi kalau di kepala daerah etika politik tidak boleh. Karena kepala daerah wajib melakukan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Hal lainnya, jumlah dana negara yang dirugikan dalam dana BOS yakni Rp17 miliar. Dalam kategori kasus tindak kejahatan korupsi di daerah kota atau kabupaten, jumlah itu cukup besar. Hal ini pun bisa menjadi pertanyaan publik.

"Ini kan angka yang besar untuk korupsi untuk skala kota dan kabupaten. Hal ini juga akan menjadi pertanyaan masyarakat. Apakah ini ada yang dilindungi ? Ini yang harus didalami," katanya.

Kemudian, untuk level kepada daerah sebagai pemberi jaminan kepada tersangka yang levelnya kepala sekolah rentannya cukup jauh. Ia menilai, untuk level kepala sekolah seharusnya, setingkat kepala dinas sangat relevan untuk diajukan sebagai penanggung jawab.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
16 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
17 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
19 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal