BOGOR, iNews.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengajukan penangguhan penahanan atas lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana biaya operasional sekolah (BOS) Rp17,2 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Lima tersangka itu masuk dalam ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) sekolah dasar (SD) di tiap kecamatan BS, GN, DB, SB, DD, dan WH. Tak hanya itu, dalam kasus ini Kejari Kota Bogor juga menetapkan JRR seorang pengusaha percetakan.
Total ada enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang bersumber dari APBD Kota Bogor 2017-2019 itu.
Penangguhan penahanan yang diajukan Bima Arya itu dilayangkan Pemkot Bogor Selasa 28 Juli 2020 dan sebagai penjaminnya Wali Kota Bogor, dengan nomor 180/2633-Hukham tanggal 27 Juli 2020.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka dengan ketentuan, tersangka atau terdakwa menyetujui persyaratan dan jaminan yang ditetapkan. Syarat penangguhan diatur dengan jelas dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu pada Pasal 31 ayat 1.
"Tetapi dalam hal ini pak wali mengambil inisiatif untuk mengambil kebijakan untuk melakukan penangguhan penahanan karena beliau sebagai pimpinan ASN," kata Alma, Selasa (4/8/2020).
Kemudian dalam hal Permendagri nomor 12 tahun 2014, wali kota juga mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan hukum. Karena, lanjut Alma, tidak semua ASN mengetahui proses hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Selain memberikan penangguhan penahanan, Pemkot juga memberikan proses pendampingan. Sampai dengan proses hukum sampai selesai," katanya.
Adapun pertimbangan untuk memberikan penangguhan penahanan dan pendampingan, kata dia, itu berdasarkan azas praduga tidak bersalah. Artinya siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa itu masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Sementara, hingga saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan Kota Bogor yang dikelola K3S SD bersumber dari dana APBN.
"Ini adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah sembari membenahi dinas pendidikan," katanya.
Menanggap hal tersebut, Pengamat Hukum Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan komitmen Wali Kota Bogor Bima Arya terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, Bima Arya ketika dilantik sebagai kepala daerah telah disumpah untuk memberantas praktik-praktik tindak pidana korupsi dalam lingkup Pemkot Bogor. Hal itu juga merujuk komitmen Joko Widodo dalam menghapus korupsi ketika dilantik menjadi presiden.