JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkejut mendengar adanya anggota DPRD di Ibu Kota yang menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan mereka kepada bank. Dia mengaku baru pertama kali mendengar fenomena semacam itu.
“Oh ya? Baru tahu saya. Anggota DPRD kita?” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Anies menuturkan, dia tak tahu alasan para anggota dewan itu harus menggadaikan SK mereka. Kendati demikian, dia menyebut tindakan mereka lumrah saja terjadi sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya ikut aturan OJK aja. Ini perbankan itu ada aturannya. Menurut saya, lebih baik kita menaati aturan OJK. Apa yang boleh oleh OJK, maka ya warga negara boleh. Apa yang menurut OJK tidak boleh, ya tidak boleh, karena ini aturan perbankan saja,” ucapnya.
Anies mengatakan, menggadaikan surat berharga tak hanya berlaku bagi anggota parlemen Kebon Sirih, namun juga masyarakat Indonesia. Selama itu dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan dari OJK,. Menurut dia tidak ada yang perlu dipersoalkan.