Anggota TGUPP Tak Dibatasi, PDIP Khawatir Pembangunan DKI Terhambat

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Selama Anies menjadi gubernur DKI Jakarta, dia mengaku, DPRD tak pernah diberikan laporan mengenai hasil dari kinerja TGUPP tersebut. Walaupun memang tidak ada wewenang DPRD untuk mendapatkan laporan hasil TGUPP.

Selain soal jumlah, Gombong juga menyoroti soal gaji anggota TGUPP yang berasal anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Menurut dia, karena berdasarkan APBD, sudah selayaknya dipertanggungjawabkan.

Jika Pemprov saja tidak tahu apa-apa, Gembong ragu efisiensi anggaran tidak digunakan dengan baik. "Karena APBD itu duit rakyat, ketika digunakan harus ada pertanggung jawaban ke DPRD gitu. Walaupun sekali lagi, mereka bertanggung jawab langsung ke Gubernur," tutur Gembong.

Perubahan Pergub TGUPP

Pergub terkait TGUPP diteken Anies pada 19 Februari 2019. Aturan ini menggantikan Pergub 187 tahun 2017 yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017.

Kini, jumlah anggota TGUPP tidak dibatasi melainkan disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan demikian, jumlahnya bisa kurang maupun lebih dari 73 orang. Berikut bunyinya:

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anies Baswedan Terima Freedom of the City of London: Merdeka!

4 hari lalu

Beasiswa LPDP Jakarta Bergulir Tahun Depan untuk 75 Calon Mahasiswa, Pramono Segera Koordinasi dengan Kemenkeu

5 hari lalu

Kapolda Metro Temui Pramono, Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Jakarta

5 hari lalu

Pramono Kebut Revitalisasi Sekolah di Jakarta, 16 Gedung Sudah Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal