Adapun mayoritas daerah tujuan pemudik di Jawa Barat seperti Ciamis dan Jawa Tengah seperti Cilacap. Tarif yang tawarkan travel gelap ini bervariasi antara Rp500.000 sampai Rp 1 juta per orang.
"Pengakuan sopiir baru melakukan sekali tapi kita sinyalir sudah dua sampai tiga kali," tambah Harun.
Saat ini, delapan kendaraan tersebut dikenakan sanksi tilang dan ditahan sementara di Polres Bogor hingga operasi larangan mudik berakhir. Sedangkan, penumpangnya diminta kembali ke daerah asalnya.
"Untuk penumpang kita pulangkan ke rumah masing-masing. Jadi ini adalah keseriusan kami tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dalam menindaklanjuti peniadaan mudik. Jadi jangan masuk ke sini karena kita akan lakukan operasi secara ketat," katanya.