Anies Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Pusat Perbelanjaan, Ini Waktunya

Dita Angga
Sindonews
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pembatasan kegiatan mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021.

Anies menyebutkan sejumlah sektor akan dilakukan pembatasan. Salah satunya adalah sektor transportasi.

Sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50 persen kapasitas . Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB,” katanya saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021).

Kemudian sektor lain yang mengalami pembatasan adalah tempat kerja. Dimana tempat kerja hanya dibatasi 25 persen kapasitasnya. “Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah,” katanya.

Sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Kemudian pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Penumpang KRL Commuter Line Tembus 724.536 saat Libur Natal, Stasiun Bogor Paling Ramai 

Megapolitan
28 hari lalu

Ada Pertandingan Persija Vs PSIM, Rekayasa Lalin di GBK Diterapkan Situasional

Megapolitan
1 bulan lalu

Nekat Beraksi, Komplotan Copet di Halte Transjakarta Buaran Diamuk Warga

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal