Anies Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Pusat Perbelanjaan, Ini Waktunya

Dita Angga
Sindonews
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pembatasan kegiatan mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021.

Anies menyebutkan sejumlah sektor akan dilakukan pembatasan. Salah satunya adalah sektor transportasi.

Sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50 persen kapasitas . Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB,” katanya saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021).

Kemudian sektor lain yang mengalami pembatasan adalah tempat kerja. Dimana tempat kerja hanya dibatasi 25 persen kapasitasnya. “Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 hari lalu

Hore! Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta

14 hari lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

30 hari lalu

Asyik, Warga KTP Non-DKI Juga Gratis Naik Transum dan Tempat Wisata saat HUT Jakarta

1 bulan lalu

Pramono: Jakarta Masih Macet, tapi Transportasi Umum Lebih Aman dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal