Anies Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan di 3 Tempat Wisata

Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di tempat wisata. (Foto MNC Portal).

Sementara itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba itu dan daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebelumnya, Taman Impian Jaya Ancol membuka tempat rekreasi di antaranya Dunia Fantasi (Dufan), kawasan pantai hingga penginapan pada Selasa (14/9) dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Namun pengunjung yang datang hanya untuk masyarakat yang telah menerima minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Kemudian, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan pada 17 September 2021.

Sedangkan, untuk Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sudah mendapatkan barcode Peduli Lindungi sebagai syarat pertama operasional tempat wisata dalam masa PPKM ini.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada kepastian uji coba dilakukan karena masih dalam tahap persiapan pembukaan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Asyik, Warga KTP Non-DKI Juga Gratis Naik Transum dan Tempat Wisata saat HUT Jakarta

57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

57 tahun lalu

Pramono Sumbang Sapi Kurban di Masjid Gus Dur Ciganjur, Disembelih Saat Iduladha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal