Sebelumnya juga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengtakan, kejelasan status tersebut dinilai penting agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera menerbitkan Peraruan Daerah (Perda) Pembatasan Sosial. Perda, kata dia akan menjadi petunjuk pelaksanaan penanganan penyebaran virus corona di Ibu Kota.
"Yang kami butuhkan dari pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan," ujar Anies dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video konferensi, Kamis (2/4/2020).
Dia menuturkan, permintaan kejelasan status sudah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Terawan.
"Jadi hari ini kami mengirimkan surat kepada Menkes, meminta segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ucapnya.