Anies Bisa Bertindak, PSBB DKI Jakarta Telah Diteken Menkes 6 April

Rizki Maulana
Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: iNews/Felldy Utama)

Sebelumnya juga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengtakan, kejelasan status tersebut dinilai penting agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera menerbitkan Peraruan Daerah (Perda) Pembatasan Sosial. Perda, kata dia akan menjadi petunjuk pelaksanaan penanganan penyebaran virus corona di Ibu Kota.

"Yang kami butuhkan dari pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan," ujar Anies dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video konferensi, Kamis (2/4/2020).

Dia menuturkan, permintaan kejelasan status sudah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Terawan.

"Jadi hari ini kami mengirimkan surat kepada Menkes, meminta segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Nasional
16 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Nasional
17 hari lalu

Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Dukung Anies Jadi Presiden

Nasional
2 bulan lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal