Anies Bolehkan Masjid Kembali Buka: Tak Boleh Ada Karpet dan Penitipan Sandal

Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bulan Juni sebagai masa transisi. Tempat ibadah boleh kembali dibuka dengan beberapa syarat.

Syarat pertama yakni tempat ibadah tidak boleh diisi lebih dari 50 persen kapasitas aslinya. Setiap jemaah diminta menerapkan jarak aman satu meter.

Bagi warga yang akan beribadah harus mencuci tangannya sebelum dan sesudah masuk ke tempat ibadah. Lebih spesifik bagi masjid dan musholla, Anies meminta jemaah membawa sajadah sendiri.

Pengurus masjid dilarang menggunakan karpet. Selain itu, penitipan alas kaki seperti sandal dan sepatu ditiadakan.

Meski Jakarta memasuki masa transisi, Anies menegaskan seluruh protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap wajib ditaati. Pelanggaran atas protokol itu akan disanksi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
4 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
4 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
4 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Bisnis
4 tahun lalu

Covid-19 Makin Ganas, Pemerintah Jangan Ragu Berlakukan PSBB Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal