JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Namun, dia memberikan beberapa pelonggaran sebagai masa transisi.
Anies juga telah mengizinkan ojek online untuk kembali mengangkut penumpang mulai Senin, 8 Juni 2020. Padahal sebelumnya, ojek online dilarang bawa penumpang.
Meski demikian ada beberapa protokol yang harus dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus, yakni penumpang harus membawa helm sendiri.
"Masa transisi, Senin 8 Juni 2020 ojek bisa beroperasi. Mereka harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dan ojek online sudah memiliki protap-nya dengan penumpang membawa helm sendiri. Kemudian protokol itu dijalankan agar pengemudi terlindungi dan customer terlindungi," kata Anies dalam tayangan di iNews Sore, Kamis (4/6/2020).
Anies melanjutkan masyarakat perlu melakukan kebiasaan baru dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga bisa memasuki fase berikutnya, yakni fase sehat, aman, dan produktif.
Anies menegaskan bila nantinya pada masa transisi ini angka kasus Covid-19 naik kembali, maka pelonggaran akan dihentikan, ojek online pun tidak dapat beroperasi kembali. Rumah ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat rekreasi yang tadinya akan secara bertahap dibuka pun akan ditutup kembali.