Anies: Denda Pelanggar PSBB Capai Rp1,44 Miliar

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Anies Rasyid Baswedan menyatakan telah menyetorkan Rp1.440.660.000 miliar ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Uang tersebut merupakan jumlah denda pemberian sanksi kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota.

Aturan denda tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 30 April 2020.

"Tepatnya, Rp1.440.660.000, jumlah denda yang telah disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta sejak 30 April 2020, saat mulai berlakunya Pergub 41/2020 yang mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB di DKI Jakarta," ujarnya.

Anies menyampaikan hal itu dalam akun Twitter-nya @aniesbaswedan seperti dikutip iNews.id, Sabtu (18/7/2020). Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini mengatakan, bukan soal uang yang menjadi titik poinnya melainkan kedisiplinan warga ibu kota menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Ini bukan soal denda atau tidak, ini soal keselamatan seluruh warga. Mari terus disiplin, mari saling bantu mengawasi dan mengingatkan," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Jakarta Mulai Tata Kabel di Bawah Tanah, Perda SJUT Diteken

57 tahun lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

57 tahun lalu

Warga Keluhkan Bau Saluran Air Taman Bendera Pusaka, Pasukan Biru Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelamar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Membeludak, Tembus 100.000 Orang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal