Anies: Denda Pelanggar PSBB Capai Rp1,44 Miliar

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Anies Rasyid Baswedan menyatakan telah menyetorkan Rp1.440.660.000 miliar ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Uang tersebut merupakan jumlah denda pemberian sanksi kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota.

Aturan denda tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 30 April 2020.

"Tepatnya, Rp1.440.660.000, jumlah denda yang telah disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta sejak 30 April 2020, saat mulai berlakunya Pergub 41/2020 yang mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB di DKI Jakarta," ujarnya.

Anies menyampaikan hal itu dalam akun Twitter-nya @aniesbaswedan seperti dikutip iNews.id, Sabtu (18/7/2020). Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini mengatakan, bukan soal uang yang menjadi titik poinnya melainkan kedisiplinan warga ibu kota menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Ini bukan soal denda atau tidak, ini soal keselamatan seluruh warga. Mari terus disiplin, mari saling bantu mengawasi dan mengingatkan," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Borong 1,4 Ton Cabai Petani Aceh Terdampak Bencana, Distribusikan ke Pasar

Megapolitan
3 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal