JAKARTA, iNews.id - Gubernur Anies Rasyid Baswedan menyatakan telah menyetorkan Rp1.440.660.000 miliar ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Uang tersebut merupakan jumlah denda pemberian sanksi kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota.
Aturan denda tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 30 April 2020.
"Tepatnya, Rp1.440.660.000, jumlah denda yang telah disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta sejak 30 April 2020, saat mulai berlakunya Pergub 41/2020 yang mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB di DKI Jakarta," ujarnya.
Anies menyampaikan hal itu dalam akun Twitter-nya @aniesbaswedan seperti dikutip iNews.id, Sabtu (18/7/2020). Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini mengatakan, bukan soal uang yang menjadi titik poinnya melainkan kedisiplinan warga ibu kota menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Ini bukan soal denda atau tidak, ini soal keselamatan seluruh warga. Mari terus disiplin, mari saling bantu mengawasi dan mengingatkan," katanya.