Anies: Denda Pelanggar PSBB Capai Rp1,44 Miliar

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jumlah denda dari pelanggar PSBB mencapai Rp1,355 miliar. Denda tersebut berasal dari warga yang melanggar PSBB.

Petugas, menurut dia, telah memberikan sanksi mulai kepada warga yang tak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu, hingga kepada pertokoan, restoran yang ada di mal-mal yang tak menaati protokol kesehatan sebesar Rp25 juta.

"Kemudian kemarin juga beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono bakal Bangun Ekosistem Seni-Budaya di Taman Ismail Marzuki, Gandeng IKJ

Megapolitan
5 hari lalu

Inovasi Hijau, Pemkot Jaktim Bangun Septic Tank Komunal Salurkan Biogas ke Rumah Warga

Megapolitan
9 hari lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Waspada Hujan Petir di Jaksel dan Jakut!

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono bakal Gelar Modifikasi Cuaca 25 Hari ke Depan, Cegah Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal