Anies: Denda Pelanggar PSBB Capai Rp1,44 Miliar

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jumlah denda dari pelanggar PSBB mencapai Rp1,355 miliar. Denda tersebut berasal dari warga yang melanggar PSBB.

Petugas, menurut dia, telah memberikan sanksi mulai kepada warga yang tak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu, hingga kepada pertokoan, restoran yang ada di mal-mal yang tak menaati protokol kesehatan sebesar Rp25 juta.

"Kemudian kemarin juga beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Megapolitan
24 jam lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Borong 1,4 Ton Cabai Petani Aceh Terdampak Bencana, Distribusikan ke Pasar

Megapolitan
3 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal