Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jumlah denda dari pelanggar PSBB mencapai Rp1,355 miliar. Denda tersebut berasal dari warga yang melanggar PSBB.
Petugas, menurut dia, telah memberikan sanksi mulai kepada warga yang tak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu, hingga kepada pertokoan, restoran yang ada di mal-mal yang tak menaati protokol kesehatan sebesar Rp25 juta.
"Kemudian kemarin juga beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (17/7/2020).