Sementara itu, gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi tersebut sesuai Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang tersebut.
Namun, gubernur atau wakil gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 71 ayat 2 ada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Sedangkan hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama itu diperoleh pada 3 Oktober 2022 dan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 sudah berakhir atau kurang dari 13 hari jelang pensiun sebagai gubernur.