Anies Diminta DPRD Tidak Lantik Pejabat hingga Masa Jabatan Berakhir, Ini Alasannya

Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta DPRD untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah hingga berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. (Foto: Antara)

Sementara itu, gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi tersebut sesuai Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang tersebut.

Namun, gubernur atau wakil gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 71 ayat 2 ada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Sedangkan hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama itu diperoleh pada 3 Oktober 2022 dan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 sudah berakhir atau kurang dari 13 hari jelang pensiun sebagai gubernur.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI bakal Kirim Toilet Portabel hingga Kebutuhan Pangan ke Aceh Tamiang 

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Minta Jajarannya Siaga Banjir Rob, Puncaknya Besok Pagi 

Megapolitan
10 hari lalu

Gubernur Pramono Hadiri Reuni 212 di Monas Malam ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal