Anies Ingatkan Pemilik Warung Makan Patuhi Jam Operasional Ramadan

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau pelaku usaha yang membuka warung makan, kafe, dan restoran untuk mematuhi jam operasional sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434/2021, waktu makan di tempat dibatasi hingga pukul 22.30 WIB. 

Pada bulan Ramadan, para pelaku usaha dapat membuka kembali tempat usaha mulai pukul 02.00 hingga 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. 

"Mengingatkan kembali kebijakan dari @satpolpp.dki @dkijakarta. Dimohon kepada seluruh pelaku usaha dapat tertib mengikuti ketentuan Jam Operasional Usaha dan Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 yang masih berlaku di ibukota," kata Anies dikutip dari akun Twitter @aniesbaswedan, Selasa (13/4/2021).

Anies mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai, sehingga dirinya meminta kepada warga Jakarta tetap waspada dan berhati-hati.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Makro
21 hari lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

Nasional
22 hari lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

Nasional
23 hari lalu

Anies Berduka Prajurit TNI Anggota UNIFIL Gugur akibat Serangan Israel: Kami Marah!

Nasional
28 hari lalu

Anies, AHY dan SBY Bertemu di Cikeas, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal