JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau pelaku usaha yang membuka warung makan, kafe, dan restoran untuk mematuhi jam operasional sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434/2021, waktu makan di tempat dibatasi hingga pukul 22.30 WIB.
Pada bulan Ramadan, para pelaku usaha dapat membuka kembali tempat usaha mulai pukul 02.00 hingga 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
"Mengingatkan kembali kebijakan dari @satpolpp.dki @dkijakarta. Dimohon kepada seluruh pelaku usaha dapat tertib mengikuti ketentuan Jam Operasional Usaha dan Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 yang masih berlaku di ibukota," kata Anies dikutip dari akun Twitter @aniesbaswedan, Selasa (13/4/2021).
Anies mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai, sehingga dirinya meminta kepada warga Jakarta tetap waspada dan berhati-hati.