Anies Instruksikan Warga DKI Tempel Stiker Rumah Waspada Kebakaran

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan enam instruksi tentang gerakan warga cegah kebakaran. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.

"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran," ucap Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (31/3/2021). 

Adapun intruksi Anies sebagai berikut:

1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga. 

2. Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran. 

3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kebakaran Bangunan di Menteng Jakpus, 70 Personel Damkar Dikerahkan!

1 hari lalu

Bangunan 5 Lantai di Pasar Baru Jakpus Kebakaran, 85 Personel Damkar Dikerahkan

1 hari lalu

Pramono Tunggu Waktu Tepat untuk Operasi Modifikasi Cuaca saat Musim Kemarau

1 hari lalu

Kebakaran TPS di Jaktim Tewaskan Petugas Damkar, Pramono Bakal Tagih Ganti Rugi ke Penimbun Sampah Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal