Anies Instruksikan Warga DKI Tempel Stiker Rumah Waspada Kebakaran

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan enam instruksi tentang gerakan warga cegah kebakaran. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.

"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran," ucap Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (31/3/2021). 

Adapun intruksi Anies sebagai berikut:

1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga. 

2. Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran. 

3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran. 

4. Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran. 

5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan. 

6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob

Soccer
3 hari lalu

FFI Kantongi Restu Pemprov DKI, Jakarta Siap Gelar Piala Asia Futsal 2026

Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan, 100 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
5 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal