Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai, Begini Syaratnya

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan warga bisa membangun rumah hingga 4 lantai. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengesahkan Peraraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Pergub itu mengizinkan warga Jakarta bisa membangun rumah hingga 4 lantai.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies dalam sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Anies menambahkan kebijakan rumah tinggal hingga 4 lantai dikeluarkan untuk optimalisasi lahan. Selanjutnya, kebijakan itu guna mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.

"Sekarang warga bisa nambah ke atas, dia bisa tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3 ruang bersama," ujar Anies.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 11 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 8 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 6 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal