JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi Anton Hutabarat. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Anton Hutabarat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Gloria Karsa Abadi Radian Azhar (RAZ).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Radian Azhar (RAZ)," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Satu hari sebelumnya Rabu 3 Juni 2020, penyidik juga memeriksa satu orang saksi lain, yakni Pegawai Lapas Klas II Cikarang atas nama Yogi Suhara. Yogi diperiksa untuk tersangka eks Kalapas Sukamiskin Dedy Handoko (DHA).
Saat memeriksa Yogi, penyidik KPK kata Ali, mendalami keterangannya, mengenai mekanisme pemberian izin-izin yang diberikan kepada para wargabinaan di saat tersangka Dedy masih menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Dedy tercatat sebagai Kalapas Sukamiskins Tahun 2016 sampai 2018.