JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil alih pengelolaan air yang sebelumnya dilakukan oleh PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) 2017 terkait penghentian swastanisasi air di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, pengelolaan air yang selama ini dilakukan oleh swasta tidak menunjukkan kemajuan selama 20 tahun terakhir atau sejak penandatanganan kerja sama pada 1997.
“Langkah ini penting dalam rangka mengoreksi kebijakan yang dibuat saat Orde Baru pada 1997. Selama 20 tahun perjanjian, pelayanan air bersih tidak berkembang,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (11/2/2019).
Menurut dia, sejauh ini cakupan pelayanan air di Jakarta tidak pernah tercapai target 82 persen yang dijanjikan pengelola, sementara tingkat kebocoran justru mencapai 44,3 persen. Bahkan, persoalan ini menjadikan kebocoran air di Jakarta sebagai salah satu tertinggi dari kota-kota metropolitan di dunia.
“Sementara pihak swasta diberikan jaminan keuntungan yang akan terus bertambah jumlahnya setiap tahun. Ketidakadilan perjanjian ini merupakan perhatian kami,” ujar Anies.