JAKARTA, iNews.id - Pengumuman dua nama calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta dipastikan batal hari ini Senin (11/2). Alasanya belum adanya kesepakatan antara Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai rekomendasi yang diberikan tim panelis.
Dengan pembatalan tersebut, maka dipastikan penyodoran dua nama kepada Gubernur Anies Baswedan juga kembali mundur dari jadwal yand ditetapkan. Anies menanggapi santai soal pembatalan tersebut.
Dia mengaku, tak bisa melakukan protes terhadap hal tersebut karena penggodokan nama wakil gubernur merupakan hak partai pengusung.
"Iya jadi begini, setuju tidak setuju, suka tidak suka, undang-undangnya mengatakan bahwa kewenangan mengajukan nama Gubernur dan wakil gubernur untuk proses penggantian itu ada pada partai pengusung, itu aturan perundangannya," kata Anies di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Senin (11/2/2019).
Mantan menteri pendidikan dan hebudayaan ini juga tak mempermasalahkan soal kapan partai pengusung menyodorkan dua nama cawagub. Yang pasti, dia sangat menyambut kabar baik tersebut.