JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku, Senin (14/9/2020). Salah satu aturan PSBB lalu yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dianggap memberatkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan SIKM tak lagi diatur dalam PSBB ini. Namun, koordinasi dengan daerah lain tetap dijalankan.
"Tidak, untuk mobilitas keluar dan lain-lain tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Meski tidak memberlakukan SIKM, Anies mengatakan jajarannya telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait dengan pengawasan mobilitas masyarakat. Koordinasi akan mulai dilakukan minggu depan.
"Tadi Pak Ridwan Kamil juga mengumumkan beliau akan bersama-sama dengan kepala daerah Jawa Barat untuk melakukan koordinasi awal minggu depan," ujarnya.