JAKARTA,iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi polemik kenaikan dana partai politik (parpol) sebesar Rp4.000 per surat suara per partai di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018. Anies mengaku pihaknya hanya meneruskan kebijakan mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Menurut dia, kenaikan dana partai politik di APBD 2018 merupakan terusan dari APBD Perubahan 2017. Sementara Peraturan Daerah (Perda) APBD-P 2017 ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
“Dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Ditandatangani tanggal 2 Oktober 2017,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (11/12/2017).
Dia menyebut, sebelum menjabat gubernur telah disepakati antara eksekutif dengan legislatif tentang Perda APBD-P 2017. Dimana salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Partai Politik yang sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar.
Karena itu, kata Anies, apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan kenaikan dana parpol yang mencapai sepuluh kali lipat, pihaknya menyampaikan kenaikan itu berdasarkan APBD-P 2017 yang ditandatangani gubernur sebelumnya.