JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) baru mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pergub antara lain akan mengatur penempatan PKL, termasuk di atas trotoar Jalan Sudirman-Thamrin.
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan, pergub ini mengizinkan PKL menjajakan dagangannya di area pejalan kaki. Kendati demikian, ada pengaturan khusus alias tidak semua PKL dapat menempati trotoar.
"Seperti di Jalan Thamrin, ada titik PKL yang dikoordinasi oleh PD Pasar Jaya. Titik itu yang trotoarnya (selebar) lebih dari 5,5 meter dan itu (tempat jualan) tidak boleh menetap atau permanen. Model boks kotak ramah lingkungan," kata Hari di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dia menegaskan, pergub tersebut tidak berarti serta-merta PKL dapat seenaknya menempati trotoar. Pemprov DKI akan melakukan verifikasi dari tingkat wali kota hingga PD Pasar Jaya sebelum memutuskan untuk memberi izin.
BACA JUGA: Trotoar Jakarta Tak Hanya Cantik, tapi juga Ramah bagi Penyandang Disabilitas