Anies Siapkan Pergub Baru, PKL Boleh Berjualan di Trotoar

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) baru mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pergub antara lain akan mengatur penempatan PKL, termasuk di atas trotoar Jalan Sudirman-Thamrin.

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan, pergub ini mengizinkan PKL menjajakan dagangannya di area pejalan kaki. Kendati demikian, ada pengaturan khusus alias tidak semua PKL dapat menempati trotoar.

"Seperti di Jalan Thamrin, ada titik PKL yang dikoordinasi oleh PD Pasar Jaya. Titik itu yang trotoarnya (selebar) lebih dari 5,5 meter dan itu (tempat jualan) tidak boleh menetap atau permanen. Model boks kotak ramah lingkungan," kata Hari di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dia menegaskan, pergub tersebut tidak berarti serta-merta PKL dapat seenaknya menempati trotoar. Pemprov DKI akan melakukan verifikasi dari tingkat wali kota hingga PD Pasar Jaya sebelum memutuskan untuk memberi izin.

BACA JUGA: Trotoar Jakarta Tak Hanya Cantik, tapi juga Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

Nasional
12 hari lalu

Anies Berduka Prajurit TNI Anggota UNIFIL Gugur akibat Serangan Israel: Kami Marah!

Nasional
16 hari lalu

Anies, AHY dan SBY Bertemu di Cikeas, Bahas Apa?

Nasional
20 hari lalu

Anies Sebut Serangan ke Aktivis KontraS Terorganisasi: Usut Pemberi Perintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal