Anies Siapkan Pergub Baru, PKL Boleh Berjualan di Trotoar

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) baru mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pergub antara lain akan mengatur penempatan PKL, termasuk di atas trotoar Jalan Sudirman-Thamrin.

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan, pergub ini mengizinkan PKL menjajakan dagangannya di area pejalan kaki. Kendati demikian, ada pengaturan khusus alias tidak semua PKL dapat menempati trotoar.

"Seperti di Jalan Thamrin, ada titik PKL yang dikoordinasi oleh PD Pasar Jaya. Titik itu yang trotoarnya (selebar) lebih dari 5,5 meter dan itu (tempat jualan) tidak boleh menetap atau permanen. Model boks kotak ramah lingkungan," kata Hari di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dia menegaskan, pergub tersebut tidak berarti serta-merta PKL dapat seenaknya menempati trotoar. Pemprov DKI akan melakukan verifikasi dari tingkat wali kota hingga PD Pasar Jaya sebelum memutuskan untuk memberi izin.

BACA JUGA: Trotoar Jakarta Tak Hanya Cantik, tapi juga Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
4 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
5 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
8 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Megapolitan
15 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal