Anies Siapkan Pergub Baru, PKL Boleh Berjualan di Trotoar

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id)

Menurut Hari, proses verifikasi hingga penetapan PKL di atas trotoar akan berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014. Permen ini hanya memperbolehkan PKL berada di trotoar selebar lebih dari lima meter.

”Selain itu juga tergantung ukuran, spesifikasi, dan sesuai RTRW. Yang jelas sesuai Permen PUPR 3/2014 itu harus memenuhi standar kelayakan teknis tadi," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini masih berlaku Pergub DKI No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang diteken oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Pergub ini mengatur penetapan lokasi PKL, tetapi tidak menyebut kata 'trotoar' dengan tegas.

Pasal 10 Pergub 10/2015 menyatakan, PKL berhak atas tempat usaha, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Pasal 11 menjelaskan, tempat usaha tak bergerak tersebut berupa gelaran, lesehan, tenda, dan shelter. Sedangkan tempat usaha bergerak adalah yang bermotor dan tidak bermotor.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

4 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

7 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

16 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal