JAKARTA, iNews.id - Anies Baswedan telah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Surat itu diajukan untuk memenuhi syarat maju di Pilgub Jakarta 2024.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan surat keterangan yang diajukan telah diterbitkan. Selain Anies, kata dia, PN Jaksel juga sudah menerbitkan surat keterangan untuk Andika Perkasa.
"Ya memang betul hari ini Pengadilan Jakarta Selatan masuk permohonan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan, di mana surat keterangan itu dalam rangka persyaratan pencalonan gubernur," ucap Djuyamto, Senin (26/8/2024).
"Untuk Pak Andika Perkasa untuk gubernur di Jawa Tengah, dan Pak Anies di DKI Jakarta," imbuhnya.
Dia mengatakan, sedikitnya ada tiga surat keterangan yang diajukan Anies dan Andika, yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi ataupun badan hukum.
Djuyamto menyebut, surat permohonan itu diajukan pada Senin (26/8/2024) dan langsung diproses.