Anies Sudah Urus Surat Keterangan ke Pengadilan untuk Syarat Maju Pilgub Jakarta

Agung Bakti Sarasa
Anies Baswedan sudah mengurus surat keterangan ke PN Jaksel untuk memenuhi syarat maju Pilgub Jakarta 2024. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Anies Baswedan telah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Surat itu diajukan untuk memenuhi syarat maju di Pilgub Jakarta 2024.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan surat keterangan yang diajukan telah diterbitkan. Selain Anies, kata dia, PN Jaksel juga sudah menerbitkan surat keterangan untuk Andika Perkasa.

"Ya memang betul hari ini Pengadilan Jakarta Selatan masuk permohonan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan, di mana surat keterangan itu dalam rangka persyaratan pencalonan gubernur," ucap Djuyamto, Senin (26/8/2024).

"Untuk Pak Andika Perkasa untuk gubernur di Jawa Tengah, dan Pak Anies di DKI Jakarta," imbuhnya.

Dia mengatakan, sedikitnya ada tiga surat keterangan yang diajukan Anies dan Andika, yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi ataupun badan hukum.

Djuyamto menyebut, surat permohonan itu diajukan pada Senin (26/8/2024) dan langsung diproses.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
1 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Nasional
2 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Buletin
2 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal