Anies Tak Beri Sanksi Kantor yang Karyawannya Lebih 50 Persen saat WFO

Riezky Maulana
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat memantau pelaksanaan PSBB transisi di Terowongan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). (Foto: iNews.id/RIzki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 mensyaratkan perusahaan menerapkan batasan jumlah karyawan yang masuk kerja tidak lebih dari 50 persen. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat 2 butir b.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak akan memberi sanksi kantor atau perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut. Dia mengaku, akan melihat kebijakan tersebut secara keseluruhan.

"Kita akan lihat itu bukan dari satu per satu. Ini kan ada puluhan hingga ratusan ribu kantor. Kita akan bisa lihat dari jumlah kendaraan masuk Jakarta di Sudirman-Thamrin, kendaraan umum, di situ kita akan lihat 'overall" (keseluruhan)," katanya di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Pemprov DKI Jakarta, menurut Anies akan menutup kantor jika aturan dalam Pasal 13 ayat 2 butir b secara umum membuat kasus Covid-19 meningkat. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini meminta perkantoran agar membagi jam kerja menjadi 2 sif sehingga tak terjadi penumpukan manusia.

"Ini semua kita pantau, dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor, hari ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
6 tahun lalu

Tinjau PSBB Transisi di Terowongan Kendal, Anies Baswedan: Semua Berjalan Baik

Megapolitan
6 tahun lalu

Anies: Jakarta Belum Bebas Covid-19, Usahakan Tetap di Rumah

Megapolitan
6 tahun lalu

Perkantoran hingga Museum Kembali Dibuka, Anies: Taati 50 Persen Kapasitas

Megapolitan
6 tahun lalu

Perkantoran Mulai Buka Hari Ini, Anies: Jangan Anggap Jakarta Sudah Aman dari Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal