Anies Tak Beri Sanksi Kantor yang Karyawannya Lebih 50 Persen saat WFO

Riezky Maulana
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat memantau pelaksanaan PSBB transisi di Terowongan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). (Foto: iNews.id/RIzki Maulana)

Untuk menghindari kepadatan di moda transportasi dan stasiun-stasiun penunjangnya saat hari pertama masuk kerja ini, Pemprov menegaskan di semua tempat akan diatur sebisa mungkin untuk adanya jarak. Namun, Anies mengaku adanya tantangan di lokasi-lokasi perpindahan penumpang atau transit.

"Kalau halte yang mengantre ke luar, itu bisa dikelola di luar. Tapi lokasi perpindahan semisal bis, biasanya tempatnya lebih padat. Itu sudah disiapkan teknisnya oleh pengelola," ujarnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan mulai 5 Juni 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang dan Juni ditetapkan sebagai masa transisi sehingga memungkinkan sebagian sektor perekonomian dimulai seperti industri dan perkantoran.

Namun, karena pandemi Covid-19 masih terjadi, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan protokol yang harus dilakukan agar pandemi tidak meluas. Salah satunya yaitu keharusan penggunaan sistem sif dan maksimal yang masuk per sif hanya 50 persen dari jumlah karyawan bagi industri dan perkantoran.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
6 tahun lalu

Tinjau PSBB Transisi di Terowongan Kendal, Anies Baswedan: Semua Berjalan Baik

Megapolitan
6 tahun lalu

Anies: Jakarta Belum Bebas Covid-19, Usahakan Tetap di Rumah

Megapolitan
6 tahun lalu

Perkantoran hingga Museum Kembali Dibuka, Anies: Taati 50 Persen Kapasitas

Megapolitan
6 tahun lalu

Perkantoran Mulai Buka Hari Ini, Anies: Jangan Anggap Jakarta Sudah Aman dari Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal