Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Resepsi Tetap Dilarang

Muhammad Fida Ul Haq
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan aturan PPKM Level 4 (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)

2. Mal Tetap Tutup, Pasar Boleh Buka 

Ppusat perbelanjaan atau mal harus tutup saat PPKM Level 4. Sementara, toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pasar Tradisional hanya hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan apotek boleh buka 24 jam.

3. Restoran Dilarang Makan di Tempat 

Restoran tidak boleh melayani pelanggan yang makan di tempat (dine in). Semua harus dilayani take away atau bungkus.

4. Ojol Boleh Beroperasi, Angkutan Umum Dibatasi Kapasitas 50 Persen

Ojek Online (Ojol) boleh beroperasi secaera penuh. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. 

5. Sekolah Tetap Online, Resepsi Masih Dilarang 

Sekolah masih harus dilakukan secara online. Selain itu kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti resepsi, dan kegiatan olahraga dilarang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

2 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

17 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

21 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal