Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Resepsi Tetap Dilarang

Muhammad Fida Ul Haq
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan aturan PPKM Level 4 (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)

2. Mal Tetap Tutup, Pasar Boleh Buka 

Ppusat perbelanjaan atau mal harus tutup saat PPKM Level 4. Sementara, toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pasar Tradisional hanya hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan apotek boleh buka 24 jam.

3. Restoran Dilarang Makan di Tempat 

Restoran tidak boleh melayani pelanggan yang makan di tempat (dine in). Semua harus dilayani take away atau bungkus.

4. Ojol Boleh Beroperasi, Angkutan Umum Dibatasi Kapasitas 50 Persen

Ojek Online (Ojol) boleh beroperasi secaera penuh. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. 

5. Sekolah Tetap Online, Resepsi Masih Dilarang 

Sekolah masih harus dilakukan secara online. Selain itu kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti resepsi, dan kegiatan olahraga dilarang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
10 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Nasional
26 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Nasional
30 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal