Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Resepsi Tetap Dilarang

Muhammad Fida Ul Haq
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan aturan PPKM Level 4 (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)

2. Mal Tetap Tutup, Pasar Boleh Buka 

Ppusat perbelanjaan atau mal harus tutup saat PPKM Level 4. Sementara, toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pasar Tradisional hanya hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan apotek boleh buka 24 jam.

3. Restoran Dilarang Makan di Tempat 

Restoran tidak boleh melayani pelanggan yang makan di tempat (dine in). Semua harus dilayani take away atau bungkus.

4. Ojol Boleh Beroperasi, Angkutan Umum Dibatasi Kapasitas 50 Persen

Ojek Online (Ojol) boleh beroperasi secaera penuh. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. 

5. Sekolah Tetap Online, Resepsi Masih Dilarang 

Sekolah masih harus dilakukan secara online. Selain itu kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti resepsi, dan kegiatan olahraga dilarang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
8 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Megapolitan
15 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal