Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Resepsi Tetap Dilarang

Muhammad Fida Ul Haq
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan aturan PPKM Level 4 (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)

2. Mal Tetap Tutup, Pasar Boleh Buka 

Ppusat perbelanjaan atau mal harus tutup saat PPKM Level 4. Sementara, toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pasar Tradisional hanya hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan apotek boleh buka 24 jam.

3. Restoran Dilarang Makan di Tempat 

Restoran tidak boleh melayani pelanggan yang makan di tempat (dine in). Semua harus dilayani take away atau bungkus.

4. Ojol Boleh Beroperasi, Angkutan Umum Dibatasi Kapasitas 50 Persen

Ojek Online (Ojol) boleh beroperasi secaera penuh. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. 

5. Sekolah Tetap Online, Resepsi Masih Dilarang 

Sekolah masih harus dilakukan secara online. Selain itu kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti resepsi, dan kegiatan olahraga dilarang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal