Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Resepsi Tetap Dilarang

Muhammad Fida Ul Haq
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan aturan PPKM Level 4 (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, Kamis (22/7/2021). Aturan yang diterapkan masih sama seperti saat PPKM Darurat.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai tanggal 25 Juli 2021," tulis Anies dalam Kepgubnya.

Berikut ini lima poin Kepgub tersebut:

1. Bekerja dari Rumah (WFH) Tetap 100 Persen untuk Sektor Non-Esensial

Anies mewajibkan bagi pekerja non-esesial 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Aturan untuk sektor esensial yakni 50 persen WFH.

Sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, 100 persen bekerja dari kantor untuk sektor kritikal. Sektor kritikal di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
8 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Megapolitan
15 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal