Berikut ini 14 unit kegiatan yang diperbolehkan beroperasi normal:
1. Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Kantor Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Sektor Usaha:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman.
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri Strategis
9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
10. Perhotelan
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari