Anies Tetapkan Rem Darurat, Hanya Bidang Usaha yang Beroperasi Normal

Muhammad Fida Ul Haq
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

Berikut ini 14 unit kegiatan yang diperbolehkan beroperasi normal:

1. Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Kantor Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

Sektor Usaha:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman.
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri Strategis
9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
10. Perhotelan
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Internasional
2 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Health
1 bulan lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
1 bulan lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal