Anies Tetapkan Rem Darurat, Hanya Bidang Usaha yang Beroperasi Normal

Muhammad Fida Ul Haq
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

Berikut ini 14 unit kegiatan yang diperbolehkan beroperasi normal:

1. Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Kantor Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

Sektor Usaha:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman.
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri Strategis
9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
10. Perhotelan
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

13 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

25 hari lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

30 hari lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal