Anies Tetapkan Rem Darurat, Hanya Bidang Usaha yang Beroperasi Normal

Muhammad Fida Ul Haq
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) seperti di awal pandemi Covid-19. Anies mempersilakan semua bekerja seperti biasa namun dengan syarat hanya 14 unit usaha yang bisa menjalankan usaha dengan normal.

Anies mengatakan rem darurat terpaksa diterapkan. Dia mengimbau semua berkegiatan dari rumah.

"Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020

Anies meminta perusahaan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi pekerjanya.

"Prinsipnya mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, ucap Anies.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Nasional
15 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Nasional
16 hari lalu

Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Dukung Anies Jadi Presiden

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal