Anies Usulkan Raperda Penanganan Covid-19, Bakal Atur Sanksi Pidana

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020). Raperda akan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tak bisa diatur dalam Pergub.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Raperda yang diajukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah lebih komprehensif dalam menanggulangi dampak covid-19. Menurutnya Raperda itu akan memberi landasan hukum kuat bagi penyelenggara penanggulangan pandemi covid-19.

"Dengan hadirnya Perda semoga kita lebih komprehensif menaungi semua kebijakan termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan perundang-undangan yang menyebut Pergub atau Kepgub tak bisa mengatur sanksi pidana. Diharapkan Perda ini membuat aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan yang ada," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya Perda penanggulangan covid-19 nanti akan mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta serta hak dan kewajiban masyarakat. Unsur yang diatur antara lain pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Riza menegaskan dampak covid-19 yang menurunkan kegiatan masyarakat membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta. Menurutnya perlu segera diambil kebijakan strategis, terintegrasi, dan terencana untuk menangani itu semua.

"Sehingga penanganan covid-19 bisa efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat," ucap dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono bakal Bangun Ekosistem Seni-Budaya di Taman Ismail Marzuki, Gandeng IKJ

Megapolitan
6 hari lalu

Inovasi Hijau, Pemkot Jaktim Bangun Septic Tank Komunal Salurkan Biogas ke Rumah Warga

Nasional
7 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Megapolitan
10 hari lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Waspada Hujan Petir di Jaksel dan Jakut!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal