Dalam Raperda dituliskan tujuan dibentuknya Perda penanggulangan covid-19 untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran covid-19. Kemudian meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan serta memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi corona.
Lalu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan covid-19 serta membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menambahkan Perda penanggulangan covid-19 diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Warga dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta. Dan kenyatannya diberi peringatan bukan membaik tapi makin buruk Jakarta," ucapnya.
Menurut dia Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dishub merupakan SKPD yang mempunyai tugas berat dalam penanggulangan pandemi covid-19. Pria yang akrab disapa Pras itu berharap Perda itu mampu mendisiplinkan masyarakat Jakarta dalam melaksanakan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini memberikan kekuatan hukum untuk kita memberikan efek jera kepada yang tidak tertib dan disiplin," katanya.