BOGOR, iNews.id - Polisi memastikan proses kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador kepada istrinya Cut Intan Nabila bakal tetap berjalan. Proses hukum tetap dilanjutkan meski pihak Armor berencana mengajukan jalur damai atau restorative justice.
"Silakan kalau (pelaku) mengajukan RJ kepada pihak korban. Tidak (berdampak). Tetap kita lanjutkan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (16/8/2024).
Rio menegaskan, dalam kasus ini yang membuat laporan adalah anggota Polri. Pasal yang disangkakan kepada Armor pun bisa berlapis.
"Yang buat (laporan) adalah anggota Polri sendiri, perintah saya, bunyinya LP A, kalau LP A polisi yang membuat laporan tersebut. Makanya pasal yang saya kenakan adalah pasal berlapis, KDRT betul UU delik aduan, tapi di situ ada penganiayaan dan UU perlindungan anak yang merupakan delik murni," ujarnya.
Oleh karena itu, apabila korban dan tersangka berdamai, proses kasus ini akan terus berjalan.