ASN Boleh Mudik, Wali Kota Tangerang Peringatkan Jangan Sampai Pakai Mobil Dinas

Nandha Aprilianti
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (foto: MPI)

SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 itu menyebut para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. 

Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang dan Sekitarnya 6 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Destinasi
2 hari lalu

Mudik Lebaran Lebih Santai, Ada Diskon Hotel hingga 50 Persen dan Rp1 Juta

Megapolitan
3 hari lalu

Imsak Tangerang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Simak Jadwalnya

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 4 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal