ASN DKI Dilarang Bekerja dari Kafe saat WFH, Pramono Ancam Sanksi Tegas

Danandaya Arya Putra
ilustrasi ASN pemprov DKI dilarang bekerja dari kafe saat WFH. (Foto: Pemprov DKI)

Dalam kesempatan itu, Pramono menjelaskan kebijakan WFH ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Pramono menyebut pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap pergi ke kantor saat hari WFH.  

"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ucap Pramono. 

Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Pramono Wajibkan Gedung 4 Lantai Lebih Terkoneksi CCTV Pemprov Jakarta

Megapolitan
17 jam lalu

Pramono Soroti Konflik Timur Tengah: Perang Tak akan Lama jika Ukhuwah Islamiyah Berjalan

Megapolitan
20 jam lalu

Pramono Ungkap 72 Siswa SD Keracunan Makanan Dirawat di RS

Megapolitan
21 jam lalu

Pramono Jenguk Siswa SD yang Diduga Keracunan di RS Duren Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal