ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Danandaya Arya Putra
ilustrasi ASN pemprov DKI masuk kerja lebih siang selama Ramadan. (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan jam kerja selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026. Selama bulan puasa, ASN masuk kerja pukul 07.30 WIB, lebih siang dari biasanya.

Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin-Kamis, yakni pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Penerapan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

"Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah," bunyi keterangan SE tersebut.

Fleksibilitas jam kerja diberikan kepada ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan mendesak atau harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

24 jam lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

2 hari lalu

Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

5 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal