ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Danandaya Arya Putra
ilustrasi ASN pemprov DKI masuk kerja lebih siang selama Ramadan. (Foto: Pemprov DKI)

Penerapan ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama enam puluh menit setelah ketentuan jam masuk kerja. 

Tentunya dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.

Contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja:

1. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB;

2. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Kamis pukul 07.00 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan. penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB; dan

3. Pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Jumat pukul 07.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 15.00 WIB.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tembak Mati 3 ASN Hingga Teror Keluarga Korban Lewat Video Call, Satgas Damai Cartenz Kantongi Identitas KKB Egianus Kogoya

13 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

15 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

15 hari lalu

Menpan RB Kecam Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, Pastikan Santunan dan Pensiun Cair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal