Asyik Main Handphone di Warung, Korban Tak Sadar Motor Didorong Maling

Antara
Ilustrasi penangkapan curanmor (Foto: Sindonews)

Lantaran tidak mendengar suara sepeda motor, korban jalan kaki menyusuri jalan sambil meronta-ronta kemalingan motor. Teriakannya pun mematik warga yang ada di sekitar warung.

Bersama warga, korban mengejar menyisir gang-gang masuk perkampungan di sekitar warung. Pelaku akhirnya tertangkap warga bersembunyi di semak-semak bersama motor curian. “Korban berinisiatif menghubungi polisi agar diproses secara hukum,” ujarnya.

Beruntung korban langsung menghubungi polisi, sehingga pelaku NOP tidak sempat dihajar massa. Petugas bergerak cepat dan berhasil membawa pelaku beserta barang bukti motor curian. Pelaku NOP dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Persija Vs Persebaya Besok, Polda Metro Imbau Pengendara Hindari Kawasan GBK

Buletin
1 hari lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
2 hari lalu

Hari Pertama ASN WFH, Polda Metro: Ada Pengurangan Volume yang Signifikan

Megapolitan
3 hari lalu

Lebaran Betawi Digelar Besok, Pengendara Diminta Hindari Jalan Sekitar Lapangan Banteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal