Atur Skuter Listrik, Anies Siapkan Pergub

Fakhrizal Fakhri
ilustrasi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyusun regulasi untuk penggunaan skuter listrik untuk dapat beroperasi di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk skuter listrik.

"Untuk ketentuan penggunaan e-skuter atau AMP (Alat Mobilitas Personal-red) di Jakarta, masih dalam proses penyusunan regulasinya dalam bentuk Pergub," kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).

Syafrin menerangkan, saat ini skuter listrik hanya bisa beroperasi dalam lingkungan terbatas seperti di lokasi wisata, hingga kawasan Glora Bung Karno (GBK).

"Untuk GrabWheels masih beroperasi dalam kawasan atau lingkungan terbatas seperti lokasi wisata, GBK," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
28 hari lalu

Pramono Bakal Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

Motor
1 bulan lalu

Vespa Officina 8 Debut di Indonesia Dibuat Terbatas, Intip Harganya

Motor
4 bulan lalu

Ipone Kembangkan Pelumas Motor 4-Tak di Indonesia, Intip Spesifikasinya

Megapolitan
4 bulan lalu

Pemprov DKI Alokasikan Anggaran Rp90 Miliar untuk Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis

Motor
7 bulan lalu

Heboh Lisa Blackpink Naik Motor BeAT Karbu di Thailand, Netizen: OTW Beli Seblak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal